- Menyatakan Terdakwa Hendrik Syaparuddin A. Hutasuhut Alias Sapar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendrik Chandra als Asiong itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah maron No.Pol : BK 2046 ABN. 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) No : 04910695, atas nama ARBAIYAH, untuk sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah maron No.Pol : BK 2046 ABN
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol : BK 6654 AIF
- 1(satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis shabu seberat 4,58 gr (empat koma lima puluh delapan) gram netto, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Oppo warna merah dengan nomor kartu / sim card 081376792275. 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung warna hijau dengan nomor kartu / sim card 081360239691
Putusan PN MEDAN Nomor 1841/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 1841/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, Br Hakim Anggota Martua Sagala |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya digunakan dalam berkas perkara An. Andy Muslim Alias Bauk 6. menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1841/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik214