- Menyatakan Terdakwa TAUFIK HM tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa TAUFIK HM tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah : ?melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 529.720.000,00 (lima ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan memperhitungkan atau dikurangi dari nilai uang yang telah disetor oleh Terdakwa ke kas negara sebesar Rp 244.145.000,00 (dua ratus empat puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 285.575.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar, maka harta benda Terdakwa disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Pedoman umum pelaksanaan dekonsentrasi pengembangan kapasitas aparatur desa tahun 2015 Nomor 140/5512/BP tanggal 31 Agustus 2015.
- Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/470/KPTS/2015 tentang KPA, PPK, bendahara pengeluaran dan pendapatan kegiatan APBN.
- Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- Summary report Paket 3.
- Berita acara hasil pelelangan.
- Kontrak paket zona 3 yang ditandatangani PPK bersama Direktur PT. Mitra Multi Komunication An. TAUFIK HM
- Dokumen lelang.
- Dokumen penawaran Paket 3 PT. Mitra Multi Komunication.
- SPP, SPM, SP2D pengajuan pencairan dana Paket 3.
- Invoice dan kwitansi dari hotel.
- Data berupa kontrak harga akomodasi kamar dan ruangan meeting dari hotel.
Putusan PN MEDAN Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eliyas Silalahi, Hakim Anggota Felix Da Lopez |
Panitera | Panitera Pengganti: Junain Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Statistik11227