- Menyatakan Terdakwa ANDY MUSLIM Alias BAUK tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Secara Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah maron No.Pol : BK 2046 ABN. 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) No : 04910695, atas nama ARBAIYAH, untuk sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah maron No.Pol : BK 2046 ABN, dikembalikan kepada Arbaiyah;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol : BK 6654 AIF, dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis shabu seberat 4,58 gr (empat koma lima puluh delapan) gram netto, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Oppo warna merah dengan nomor kartu / sim card 081376792275. 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung warna hijau dengan nomor kartu / sim card 081360239691, dimusnahkan;
Putusan PN MEDAN Nomor 1840/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 1840/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Martua Sagala |
Panitera | Panitera Pengganti: Nikson Hutasoit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1840/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik133