- Menyatakan Terdakwa HERIANTO,S.E. tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair.
- Menyatakan terdakwa HERIANTO,S.E.telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum kepada Terdakwa HERIANTO,S.E. untuk membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp. 643.819.600,-(enam ratus empat puluh tiga juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam jangka waktu 1(satu) bulan sesudah putusan Pengadilan Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya harus dirampas untuk negara, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkanmasa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : Barang bukti nomor 1 sampai dengan 140 Dipergunakan dalam berpkas perkara atas nama Terdakwa ZAHARUDDIN SINAGA, SE dan barang bukti nomor 141 sampai dengan 151 Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa OKTAVIA SIHOMBING.
- Membebankan kepada terdakwaHERIANTO,SE membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulhanudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Husni Tamrin, Hakim Anggota Tirta Winata |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Statistik10631