- Menyatakan Terdakwa OKTAVIA SIHOMBING tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair.
- Menyatakan terdakwa OKTAVIA SIHOMBINGtelah terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum terdakwa OKTAVIA SIHOMBING untuk membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp.643.819.600,00 (enam ratus empat puluh tiga juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah).
- Menetapkan uang yang telah dititipkan terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah disetorkan ke rekening penitipan Kejari Tanjungbalai sesuai Berita Acara Penitipan tanggal 22 September 2020 sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan uang sebesar Rp.167.000.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta rupiah) sesuai Berita Acara Penitipan Kerugian Keuangan Negara tanggal 7 April 2017 dan uang sebesar Rp.68.500.000,00 (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sesuai Berita Acara Penitipan Kerugian Keuangan Negara tanggal 4 Maret 2020 dan pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang disetorkan pada tanggal 23 September 2020 sebesar Rp.108.319.600,00 (seratus delapan juta tiga ratus Sembilan belas ribu enam ratus rupiah) seluruhnya dirampas untuk negara sebagai konpensasi pembayaran kerugian keuangan negara .
- Menetapkan barang bukti berupa : Nomor 1 sampai dengan 140 Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa HERIANTO,S.E dan ZAHARUDDIN SINAGA, SE dan Barang bukti nomor 141 sampai dengan 151 Dirampas untuk negara sebagai kompensasi pengembalian kerugian keuangan negara.
- Membebankan kepada terdakwaOKTAVIA SIHOMBINGmembayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulhanudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Husni Tamrin, Hakim Anggota Tirta Winata |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Statistik15256