- Menyatakan Terdakwa MARZUKI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotikan lebih dari 5 Kilogram jenis shabu? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah tas warna merah kombinasi hitam yang terdalam terdapat 15 (lima belas) bungkus plastic the warna hijau yang bertuliskan tulisan china merk Qingshan berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 15.000 (lima belas ribu) Gram Netto.
- 1 (satu) buah tas warna merah kombinasi hitam yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastic teh warna hijau yang bertuliskan tulisan china merek Chinese Pin Wei yang dibalut dengan aluminium foil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 15.000 (lima belas ribu) gram Netto.
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi warna hitam dengan nomor SIM 082272908184.
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo dengan Nomor Sim 081397386102.
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merek Stroberi warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam.
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan No. Polisi B 2657 SKX.
- 1 (satu) unit mobil Mitshubisi Xpander warna coklat dengan Nomor Polisi BK-1759 OW.
Putusan PN MEDAN Nomor 675/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 675/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mian Munthe |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Kadir, Hakim Anggota Eliwarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Aryandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: BARANG BUKTI DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA FIRMANSYAH ALS FIRMAN. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 675/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik4812