- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD KHAIDIR NASUTION, S.H., Ptnh, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Subsidair tersebut
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- SK Badan Pertanahan Nasional No. SK.216.113.2.424 tanggal 5 April 1990, pada Badan Pertanahan Nasional.
- DIPA kantor wilayah pertanahan Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2008 No. 0008.0/056-01.0/2008 tanggal 31 Desember 2008.
- Surat Permohonan dari Rapotan Tambunan, SH Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara yang bertindak dan untuk atas nama Holil (warga transmigrasi Desa Batahan SP.IV Kecamatan Batahan) tanggal 20 Februari 2008.
- Surat Keputsan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal No. 01-520.1-02.18-TRANS-2009 Tentang Pemberian Hak Milik atas nama Holil dan kawan-kawan (216 orang) atas tanah terletak di Kabupaten Mandailing Natal beserta lampirannya.
- Buku tanah sebanyak 648 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal.
- Daftar nama transmigrasi Desa Batahan IV yang belum menerima sertifikat disita disita yang dibuat oleh Edi Ibarat Hasanah Ritonga, Sekdes Batahan Tahun 2016.
- Berita Acara Serah Terima sertifikat tahun 2009 sebanyak 202 (dua ratus dua) sertifikat
- Berita Acara Serah Terima Sertifikat Hak Milik Tahun 2016 sebanyak 194 (seratus Sembilan puluh empat) sertifikat.
- Berita Acara Serah Terima sertifikat Hak Milik Tahun 2016 sebanyak 116 (seratus enam belas) sertifikat.
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN MEDAN Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Felix Da Lopez, Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Potalfin Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemilik yang berhak. |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Statistik21247