- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD YASIN ALIAS ZAFAR GUJJAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?masuk wilayah Indoneia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi?, sebagaimana dalam dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Paspor Pakistan Nomor BW6804174 atas nama Muhammad Yasin Terbit tanggal 18 April 2019 s/d 16 April 2024
- 1 (satu) Buah Paspor Pakistan Nomor BW6804175 atas nama Muhammad Yasin 21 November 2019 s/d 21 November 2024
- 1 (satu)Buah KArtu International Driving Licence Islamic Republic Of Paskistan Nomor 0547921-M atas nama Muhammad Yasin 12 Mei 2016 berlaku s/d 13 Mei 2021
- 1 (satu) Kartu dengan Nomor 31101-1649417-7 25 April 2015 berlaku s/d 25 April 2025
- 1 (satu)Kartu International Money Express RIA dengan Nomor 8714813063883421 atas nama MHD. Yasin
- 1 (satu) Kartu Kasikornbank dengan Nomor 4162020809824836 berlaku sampai dengan bulan Agustus 2022
- 1 (satu) Dompet Levis 501 berwarna coklat
- 1 (satu) Kartu Komuter Link dengan Nomor 0217886375
- 2 (satu) Lembar uang Rupiah kertas dengan nominal sebesar Rp. 2.000
- 1 (satu) Lembar uang Rupiah kertas dengan nominal sebesar Rp. 50.000
- 1 (satu) Lembar uang Rupiah kertas dengan nominal sebesar Rp. 100.000
- 1 (satu) Lembar Kertas Wonder Hostel atas nama Muhammad Yasin
- 1 (satu) Lembar Kertas dari Bus Malam Cepat PT. ADHI PRIMA Kp. Rambutan atas nama Muhammad Yasin pada tanggal 27 Februari 2020
- 1 (satu) Lembar Kertas PT. Antar Lintas Sumatera ALS atas nama Muhammad Yasin berangkat dari Jambi tujuan Medan, pada tanggal 28 Februari 2020
- 1 (satu) Lembar Kertas PT. Antar Lintas Sumatera ALS atas nama Muhammad Yasin berangkat dari Pekan Baru tujuan Tebing Tinggi, pada tanggal 30 Maret 2020
- 1 (satu) Lembar Kertas Titi Papan Residence, Nomor Kamar B14 yang ditandatangani atas nama M. Yasin Tanggal 01 April 2020
- 1 (satu) Unit Hp Xiomi berwarna Putih
Putusan PN MEDAN Nomor 2465/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2465/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo, Hakim Anggota Sri Wahyuni Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan Kepada Terdakwa 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2465/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik17660