- Menyatakan terdakwa RUDY JAYA EDIANTO PASARIBU tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa RUDY JAYA EDIANTO PASARIBU tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Membebankan kepada Terdakwa RUDY JAYA EDIANTO PASARIBU untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp.127.551.500,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) dari Rp.202.551.500,00 (dua ratus dua juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) yang telah dikurangkan dengan pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama: 5 (lima) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 4106 Tanggal 02 Desember 2014;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa Nomor 53 Tahun 2014 Tanggal 21 Nopember 2014;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tanggal 21 November 2014;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 53/SPP-LS/1.20.04/2014 Tahun 2014) Tanggal 21 November 2014;
- 2 (Dua) Lembar Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 53/SPP-LS/1.20.04/2014 Tahun 2014) (RINGKASAN) Tanggal 21 November 2014;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) (RINCIAN) Nomor : 53/SPP-LS/1.20.04/2014 Tahun 2014);
- 2 (Dua) Lembar Fotocopy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah, Nomor 3047 Tahun 2014 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 PPKD Selaku BUD tanggal 13 November 2014;
- 1 (satu) Lembar Lampiran SPD Nomor 3047 Tahun 2014 Belanja Langsung TA. 2014 Tanggal 13 November 2014;
- 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Penetapan Sekretaris Daerah Kabupaten Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2014 tanggal 05 Februari 2014;
- 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Sekretaris Daerah Kabupaten Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2015 tanggal 13 Januari 2015;
- 2 (Dua) Lembar Fotocopy Surat Nomor 1871 Tahun 2015 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah TA. 2015 PPKD selaku BUD;
- 1 (satu) Eksemplar Fotocopy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2015;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS-Barang dan Jasa oleh Resva Panjaitan, SE tanggal 21 Nopember 2014;
- 1(Satu) Eksemplar Fotocopy Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penetapan Pejabat Komitmen (PPK) Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2014 tanggal 10 Februari 2014;
- 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2014 oleh PPK tanggal 30 Mei 2014;
- 2 (Dua) Lembar Fotocopy Rencana Umum Pengadaan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 05 Juni 2014;
- 2 (Dua) Lembar Fotocopy Spesifikasi Teknis oleh PPK tanggal 20 Mei 2014;
- 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Bab XII Spesifikasi Teknis dan Gambar;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh PPK tanggal 5 Juni 2014;
- 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Survey harga tas oleh PPK secara online;
- 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Survey harga topi oleh PPK secara online;
- 2 (Dua) Lembar Fotocopy Survey Harga Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Tahun 2014 ;
- 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Surat Perjanjian (Kontrak) No : 03/PPK-ASR/Sekr-DPRD/IX/2014;
- 2 (Dua Lembar) Fotocopy Daftar Nama ? nama Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Yang Menerima Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Pengadaan TA. 2014;
- 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pejabat Komitmen (PPK) Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2015 tanggal 30 Januari 2015;
- 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tentang Perubahan Keputusan Sekretariat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pejabat Komitmen (PPK) Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2015 tanggal 27 Maret 2015;
- 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Survey Harga TA. 2015;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy HPS Tanggal 27 Maret 2015;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy HPS Tanggal 15 Mei 2015;
- 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2015 oleh PPK tanggal 27 Maret 2015;
- 2 (Dua) Lembar Fotocopy Sprintug dan SPPD Survey Harga Bulan April 2015;
- 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Surat Perjanjian (Kontrak) No : 03/PPK-PKN/Sekr-DPRD/VI/2015;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Nomor 175/63/Sekr-DPRD/2014 Perihal Perubahan Permohonan Pengadaan Barang/Jasa tanggal 05 Juni 2014;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang nomor 05/PPK-PKN/Sekr-DPRD/IX/2015;
- Dokumen Pengadaan Nomor;01.C/ULP/PB/V/2015 tanggal 15 Mei 2015;
- 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Daftar nama ? nama anggota DPRD, Staf dan Honorer Penerima Pakaian Dinas TA. 2015;
- 1 (Satu) stel Pakaian Sipil Harian (PSH) Lengan Pendek untuk Anggota Dewan pengadaan Tahun 2014;
- 1 (satu) stel Pakaian Sipil Harian (PSH) Lengan Panjang untuk Anggota Dewan pengadaan Tahun 2014;
- 1 (satu) stel Pakaian Sipil Harian Resmi (PSR) untuk Anggota Dewan pengadaan Tahun 2014.
- 1(satu) stel Pakaian Sipil Harian (PSH) lengan pendek untuk Anggota Dewan pengadaan Tahun 2015;
- 1 (satu) stel Pakaian Sipil Harian (PSH) lengan untuk Anggota Dewan pengadaan Tahun 2015;
- 1 (satu) stel Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk Anggota Dewan pengadaan Tahun 2015;
- 1 (satu) stel Pakaian Sipil Resmi (PSR) untuk Anggota Dewan pengadaan Tahun 2015;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pemilihan Penyedia Nomor 410/035/ULP/2014 tanggal 06 Juni 2014;
- 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Harga dan Evaluasi Klasifikasi Serta Pembuktian Kualifikasi Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Tahun 2014;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pemilihan Penyedia Nomor 410/026/ULP/III/2015 tanggal 30 Maret 2015;
- 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Harga dan Evaluasi Klasifikasi Serta Pembuktian Kualifikasi Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Tahun 2015;
- 1(Satu) Eksemplar Fotocopy Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang/Jasa Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2014 Tanggal 4 Agustus 2014;
- Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor:01/PB/Sekr-DPRD-HH/X/2014 tanggal tiga oktober 2014;
- 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tentang Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang/Jasa Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2015 tanggal 05 Februari 2015;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor 01/PB/Sekr-DPRD-HH/VIII/2015. Dan
- Laporan Telaahan Staf atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya pada Sekretariat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2014 dan 2015 tanggal 09 Desember 2019;
- Hasil Analisis Uji Lab Kain Nomor: 332A/UN33.5.8/KM/2018 yang dikeluarkan oleh Fakultas Teknik Universitas Negeri Medan oleh Ahli Dr. Dina Ampera, M.Si. tanggal 20 Maret 2018;
- Hasil Analisis Uji Lab Kain Nomor: 1407/UN33.5.8/KM/2018 yang dikeluarkan oleh Fakultas Teknik Universitas Negeri Medan oleh Ahli Dr. Dina Ampera, M.Si. tanggal 27 Desember 2018.
- Menetapkan pula uang pengembalian kerugian negara dari Terdakwa yang dititipkan pada rekening sementara Kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan nomor RPL 125 PDT KEJARI HUMBAHAS 107-00-1300321-7 oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan pada Bank Mandiri Humbang Hasundutan tanggal 09 Juli 2020 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah),
Putusan PN MEDAN Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rodslowny L. Tobing, Mtbr Hakim Anggota Yusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Risna Oktaviany Lingga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Terdakwa JUMELER MARSITO PANE, S.Sos Dirmpas untuk negara. 9. Membebani terdakwa untuk mebayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Statistik10525