- Menyatakan terdakwa Kelly Febrali tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian?, sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (Satu) Buku Tabungan BNI An. Erlani Puspita berikut ATM;
- 1 (Satu) Buku Tabungan BCA An. Erlani Puspita berikut ATM;
- 1 (Satu) Buku Tabungan BRI An. Erlani Puspita berikut ATM;
- 3 (Tiga) Token BCA;
- 3 (Tiga) Kartu ATM BCA;
- 1 (Satu) Kartu ATM BRI;
- 1 (Satu) Buah Laptop merk Apple Macbook warna Silver;
- 2 (Dua) Buku Tabungan BCA An. Kelly Febrali dengan nomor Rekening 5270856901 KCP Bina Nusantara dan nomor rekening 3831358911 KCU Bukit Barisan An. Kelly Febrali;
- 3 (Tiga) Kartu ATM BCA;
- 1 (Satu) Buku Tabungan Bank Mandiri KK Jakarta Permata Taman Palem Nomor Rekening 118-00-1777868-8 An. Kelly Febrali berikut Kartu ATM dan Token;
- 1 (Satu) Flasdisk 8GB merk HP.
- Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan
Putusan PN MEDAN Nomor 2835/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2835/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo, Hakim Anggota Eliwarti |
Panitera | Panitera Pengganti Eddi Sangapta Sinuhaji, Brpanitera Pengganti Kalep Rumanus Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2835/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik458268