- Menyatakan Terdakwa Azwir Tanjung Alias Iwir, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa : 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis shabu yang keseluruhannya seberat 3,63 gr (tiga koma enam puluh tiga) gram netto, 2 (dua) bungkus kertas yang berisi daun ganja kering keseluruhannya seberat 2,64 gr (dua koma enam puluh empat) gram netto, 1 (satu) dompet kecil warna coklat, 1(satu) bungkus kertas paper merk Mars Brand, 1 (satu) sendok shabu terbuat dari bungkus kotak rokok magnum, 1 (satu) dompet ukuran sedang warna emas,1 (satu) timbangan elektronik warna hitam, 1 (satu) sendok shabu terbuat dari pipet plastik, 6 (enam) bungkus plastik klip bening tembus pandang kosong berbagai ukuran, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Nokia warna putih dengan nomor kartu / sim card 081277165655.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 1842/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 1842/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1842/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik209