- Mengabulkan gugatan Penggugat I, II, III dan IV untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat I, II, III, IV dan Tergugat I adalah para ahli waris sah dari Almarhum Sedap Malam Br Ginting dengan Tergugat I;
- Menyatakan obyek sengketa yaitu : Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, seluas 605 M2 (enam ratus lima meter per segi) yang terletak di Jl. Jamin Ginting Gg. Ganefo No. 06 Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana lengkapnya diterangkan pada Sertifikat Hak Milik No. 39, Surat Ukur Nomor: 4257/1990, tertanggal 19 Oktober 1990, tercatat dan terdaftar atas nama Rahman Parangin Angin Pinem adalah merupakan harta bersama antara Almarhum Sedap Malam Br Ginting dan Drs. Rahman Perangin Angin (ic. Tergugat I);
- Menyatakan bahwa harta bersama Almarhum Sedap Malam Br Ginting dan Drs. Rahman Perangin Angin (ic. Tergugat I) sebagaimana dalam uraian Petitum angka 3 sampai saat ini merupakan harta yang belum dibagi waris (boedel waris) oleh Penggugat I, II, III, IV dan Tergugat I;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menjaminkan melakukan perikatan/perjanjian kredit dengan Tergugat II, dengan jaminan tanah yang masih boedel waris almarhumah Sedap Malam Br.Ginting (tanah sengketa) adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 176/2014 tanggal 4 Agustus 2014 yang dibuat oleh Tergugat I (Drs. Rahman Perangin Angin Pinem dengan Tergugat II adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan objek sengketa dalam Petitum angka 3 kepada Penggugat untuk dibagi waris antara para Penggugat dan Tergugat I;
- Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.6.341.000,- (enam juta tiga ratu sempat puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 815/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 815/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tengku Oyong, Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 815/Pdt.G/2019/PN Mdn
Statistik7715