Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erico Leonard Hutauruk. |
Hakim Anggota | Izma Suci Maifani., Qisty Widiastuti. |
Panitera | Irma Hablin Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa EDI LUBIS alias MARKILAP telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan percobaan menjual narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun denda sebesar Rp. 1000000000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastik kecil warna putih berisikan 0,08 (nol koma nol delapan) gram narkotika jenis sabu;- 1 (satu) buah kaca pirex berisikan 1,05 (satu koma nol lima) narkotika jenis sabu- 1 (satu) botol alat hisap shabu (bong) terdiri dari : 1 (satu) botol plastik lasegar yang berisikan air mineral di bagian penutupnya terdapat 2 (dua) lubang, 2 (dua) buah pipet keadaan bengkok, 1 (satu) pipet;- 1 (satu) unit mancis;- 1 (satu) unit handphone Nokia tanpa casing;- 1 (satu) unit handphone samsung lipat warna putih;- 5 (lima) bungkus plastik kecil warna putih berisikan 0,35 (nol koma tiga lima) gram narkotika jenis shabu;- 1 (satu) bungkus plastik kecil warna putih;- 1 (satu) buah celana pendek;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk perkara an Ahmad Riyadi Lubis alias Yadi;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Statistik2512