- Menyatakan Terdakwa I Khoirullah Als Irul, dan Terdakwa II Ashroru Maulana Barus Als Roru tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Primair?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi 5 (lima) butir pil extasy warna orange logo diamond seberat 1,94 (satu koma sembilan empat) gram netto, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario hitam No.pol : BK 6403 AHM,1 (satu) unit handphone (HP) merk samsung warna silver dengan nomor kartu/ sim card 085763947940, 1 (satu) unit handphone (HP) merk nokia warna hitam dengan nomor kartu/sim card 081373161713, 1 (satu) unit handphone (HP) merk iphone 6 warna silver dengan nomor kartu/ sim card 081397565903, 1 (satu) unit handphone (HP) merk samsung warna hitam dengan nomor kartu/ sim card 085362284704, dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 1932/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 1932/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Sumardi, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Nalem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1932/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik234