- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan Pemohon satu-satunya yang berhak atas harta pencaharian Pemohon tersebut secara hukum;
- Menyatakan Pemohon yang berhak untuk melakukan segala tindakan hukum, untuk menyewakan, meminjamkan, mengagunkan, menghibahkan, dan menjual serta menerima uang pembayaran dari sipembeli terhadap:
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.146.000,00 (Seratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN MEDAN Nomor 427/Pdt.P/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 427/Pdt.P/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Denny L Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Denny L Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajidah Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 3.1.Satu unit rumah dengan Sertifikat Hak Milik No : 1936.Gelugur Darat-I, tanah seluas 146.M2, atas nama Deliana diperoleh pada tahun 2013, (vide bukti bertanda P.5) ; 3.2. Satu Rumah tempat tinggal terletak di Jalan Rumah Sakit Haji Medan, Komplek Perumahan Mutiara Resident, Blok-B, Jalan Mutiara No : 17, dengan Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No : 1271/Desa Medan Estate dengan luas tanah 312.M2, yang dibeli pada tanggal 18 Juni 2012, (vide bukti bertanda P.6) ; 3.3. Sebidang tanah pertapakkan dengan luas 98.M2, Sertifikat HGB No : 4473 Desa Sampali, atas nama Deliana, (vide bukti bertanda P.7) ; 3.4. Sebidang tanah pertapakkan dengan luas 98.M2, Sertifikat HGB No : 4474 Desa Sampali, atas nama Deliana, (vide bukti bertanda P.8) ; 3.5. Sebidang tanah pertapakkan dengan luas 98.M2, Sertifikat HGB No : 4475 Desa Sampali, atas nama Deliana, (vide bukti bertanda P.9) ; 3.6. Sebidang tanah pertapakkan dengan luas 98.M2, Sertifikat HGB No : 4476 Desa Sampali, atas nama Deliana, (vide bukti bertanda P.10) 3.7. Sertifikat Hak Milik No : 4029 sisa terletak di Desa Sampali dengan luas tanah (659.M-392.M = sisa luas 267.M2), (vide bukti bertanda P.11) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 427/Pdt.P/2020/PN Mdn
Statistik249