- Menyatakan Terdakwa ZAINAL ARIFIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , sebagaimana dalam dakwaan Kesatu pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (Delapan belas) tahun serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis shabu berat bersih 29,55 (dua puluh sembilan koma lima puluh lima) gram;
- 6 (enam) paket sedang Narkotika jenis shabu berat bersih 76,44 (tujuh puluh enam koma empat puluh empat) gram;
- 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis shabu berat bersih 3,28 (tiga koma dua puluh delapan) gram;
- 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu ganja berat bersih 952,2 (sembilan ratus lima puluh dua koma dua) gram;
- 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis ganja berat bersih 128,7 (seratus dua puluh delapan koma tujuh) gram;
- 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis ganja berat bersih 107,34 (seratus tujuh koma tiga puluh empat) gram;
- 1 (satu) unit timbangan duduk warna merah;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik;
- 1 (satu) plastik klip berisikan ratusan lembar plastik klip kecil kosong;
- 1 (satu) sendok shabu;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam No. Pol BK 3675 AIF;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 1511/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 1511/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wahyuni Batubara, Br Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Emmy Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Zainal Arifin. |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1511/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik193