Putusan PN PATI Nomor 159/Pid.Sus/2020/PN Pti |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2020/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herry Setyobudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Iriawan, Hakim Anggota Grace Meilanie P.d.t. Pasau |
Panitera | Panitera Pengganti Ramanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa TEGUH HERMANTO alias PECIS bin PINAR tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan secara melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I ? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TEGUH HERMANTO alias PECIS bin PINAR tersebut dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun, dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :? Uang tunai senilai Rp.614.000,- (enam ratus empat belas ribu rupiah) yang terdiri dari :- 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- (sepuluh puluh ribu rupiah)- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).Dirampas untuk Negara.? Handphone (HP) merk Samsung Galaxy J5 Pro, warna gold, Imei 1 : 358338086171867, IMEI 2 : 358339086171865,Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2020/PN Pti
Statistik7813