Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 102/Pid.B/LH/2021/PN Kot |
|
Nomor | 102/Pid.B/LH/2021/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kehutanan |
Kata Kunci | Kehutanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ratriningtias Ariani |
Hakim Anggota | Wahyu Noviarini, Anggraini |
Panitera | Muhasan Pandri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. Suhandi bin Juhadi dan Terdakwa II. Adi Sulistio bin Suradi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit mobil Isuzu Giga warna putih dengan Nomor Polisi: BE 9147 FI;- 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Canter warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi: AA 1995 GD;- 1 (satu) buah STNK mobil isuzu Giga dengan Nomor Polisi: BE 9147 FI a.n. Romli;- Uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) lembar surat nota angkut;Terlampir dalam berkas perkara;- 1 (satu) unit handphone tipe Samsung warna gold;- 1 (satu) unit handphone Nokia tipe TA-1174 warna hitam;- 1 (satu) unit handphone jenis Redmi tipe A8 Pro;- 1 (satu) unit handphone Nokia tipe TA-1174 warna hitam;- 1 (satu) unit handphone jenis Vivo tipe Y20;- 1 (satu) unit handphone Nokia tipe TA-1174 warna hitam;- Kayu hutan jenis Sonokeling sebanyak 4 (empat) kubik yang berbentuk balken dengan ukuran 1 (satu) meter sampai 2 (dua) meter;- Kayu jenis Sonokeling sebanyak 4 (empat) kubik yang berbentuk balken ukuran 1 (satu) meter sampai 2 (dua) meter;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.B/LH/2021/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 102/Pid.B/LH/2021/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.B/LH/2021/PN Kot
Statistik10352