Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 125/Pid.B/2021/PN Kot |
|
Nomor | 125/Pid.B/2021/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Judi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ratriningtias Ariani |
Hakim Anggota | Wahyu Noviarini, Zakky Ikhsan Samad |
Panitera | - Martha Diana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. Tubagus Suwandi Aji bin Yosep Asroni Aji, dan Terdakwa II. Akmaludin bin M. Tajudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan permainan judi;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- Uang tunai sejumlah Rp79.000,00 (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) satu lembar, pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) satu lembar, pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) satu lembar dan pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dua lembar;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna merah;- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna merah;- 1 (satu) unit handphone merk MITO warna silver tanpa tutup baterai;- 1 (satu) unit handphone merk Nokia C201 warna hitam;- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam;- 2 (dua) buah pulpen warna hitam dan warna hijau;Dirampas untuk dimusnahkan;- Buku Tabungan BRI atas nama Akmaludin berikut ATM dengan Nomor Rekening: 5781-01-005272-534;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa II. Akmaludin bin M. Tajudin;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid.B/2021/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 125/Pid.B/2021/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.B/2021/PN Kot
Statistik9750