Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 129/Pid.B/2021/PN Kot |
|
Nomor | 129/Pid.B/2021/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Judi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ratriningtias Ariani |
Hakim Anggota | Trisno Jhohannes Simanullang, Zakky Ikhsan Samad |
Panitera | - Martha Diana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. Samiuddin bin Arman (alm), dan Terdakwa II. Romansyah bin Harun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhi sesuatu tata cara;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru hitam;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Refki Wahyudi bin Hendri;- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) buah dompet merk Lois warna biru hitam;- 4 (empat) lembar kertas rekapan nomor togel;- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru hitam;- 1 (satu) buah dompet warna coklat;- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna emas putih;Dirampas untuk dimusnahkan;- ATM BRI warna biru;- 2 (dua) buah Buku Tabungan Bank BRI dengan Nomor Rekening: 5781-01-011895532, a.n. Peranika;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pemiliknya a.n. Peranika;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.B/2021/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 129/Pid.B/2021/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.B/2021/PN Kot
Statistik7731