Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 130/Pid.B/2021/PN Kot |
|
Nomor | 130/Pid.B/2021/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Judi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ratriningtias Ariani |
Hakim Anggota | Trisno Jhohannes Simanullang, Zakky Ikhsan Samad |
Panitera | - Martha Diana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. Sugiyanto alias Bandot bin Parjan dan Terdakwa II. Suyono alias Yono bin Sugiman, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I. Sugiyanto alias Bandot bin Parjan dan Terdakwa II. Suyono alias Yono bin Sugiman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303;4. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna biru;- 2 (dua) buah pulpen warna hitam;- 1 (satu) buah toples kaca;- 1 (satu) buah toples plastik;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI a.n. Srianto;Dikembalikan kepada yang berhak atas nama Srianto alias Sawon bin Jumiran;- 6 (enam) lembar uang tunai pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);- 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu);- 6 (enam) lembar uang tunai pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);- 8 (delapan) lembar uang tunai pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);- 10 (sepuluh) lembar uang tunai pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;- 31 (tiga puluh satu) bonggol/kopelan pasangan nomor judi togel dari kertas nota warna putih;- 1 (satu) lembar bonggol/kopelan pasangan nomor judi togel dari kertas buku tulis warna putih;- 1 (satu) lembar bonggol/kopelan pasangan nomor judi togel dari kertas nota warna merah;Terlampir dalam berkas perkara;8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.B/2021/PN Kot
Statistik880