Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 131/Pid.B/2021/PN Kot |
|
Nomor | 131/Pid.B/2021/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Judi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ratriningtias Ariani |
Hakim Anggota | Trisno Jhohannes Simanullang, Zakky Ikhsan Samad |
Panitera | - Martha Diana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Srianto alias Sawon bin Jumiran, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 6 (enam) lembar uang tunai pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);- 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);- 6 (enam) lembar uang tunai pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);- 8 (delapan) lembar uang tunai pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);- 10 (sepuluh) lembar uang tunai pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);- 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna biru;- 2 (dua) buah bolpoin warna hitam;- 1 (satu) buah toples kaca;- 1 (satu) buah toples plastik;- 31 (tiga puluh satu) bonggol/kopelan pasangan nomor judi togel dari kertas nota warna putih;- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI atas nama Srianto;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Sugiyanto alias Bandot bin Parijan dan kawan-kawan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.B/2021/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 131/Pid.B/2021/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.B/2021/PN Kot
Statistik9485