Putusan PN SANGATTA Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Ketenagakerjaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andreas Pungky Maradona |
Hakim Anggota | Alexander H. Banjarnahor, Nia Putriyana |
Panitera | Budiyanto Wisnu Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Maksimus Dinong Alias Maksi Anak Dari (Alm) Yakobus Werong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) poket narkotika diduga jenis sabu ? sabu seberat 0,34 gram (nol koma tiga puluh empat) beserta plastiknya;- 1 (satu) poket narkotika diduga jenis sabu ? sabu seberat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram beserta plastiknya;- 1 (satu) poket narkotika diduga jenis sabu ? sabu seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram beserta plastiknya;- 1 (satu) poket narkotika diduga jenis sabu ? sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya;- 1 (satu) poket narkotika diduga jenis sabu ? sabu seberat 0,17 ((nol koma tujuh belas) gram beserta plastiknya;- 1 (satu) poket narkotika diduga jenis sabu ? sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik406157