Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 530/Pid.Sus/2020/PN Kot |
|
Nomor | 530/Pid.Sus/2020/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ratriningtias Ariani |
Hakim Anggota | Bicterzon Welfare Hutapea, Zakky Ikhsan Samad |
Panitera | - Jimi Henderiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. Syamsul Gunawan alias Gun bin Yusuf Triono (alm) dan Terdakwa II. Gatot Kusworo alias Gatot bin Suyitno (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) degan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 18 (delapan belas) plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,3897 gram;- 2 (dua) buah plastik bening bekas pakai;- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);- 1 (satu) buah timbangan digital;- 3 (tiga) bundel plastik klip kosong;- 3 (tiga) buah skop yang terbuat dari sedotan;- 2 (dua) buah korek api gas;- 1 (satu) buah kotak permen warna hijau; - 5 (lima) buah plastik klip kosong;- 1 (satu) buah kotak warna hitam;- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam;- 1 (satu) buah tas warna hitam bermotif biru;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang senilai Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 530/Pid.Sus/2020/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 530/Pid.Sus/2020/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 530/Pid.Sus/2020/PN Kot
Statistik5831