- Menyatakan Terdakwa I. HALIDI Als IYUR Bin (Alm) ATARNI, Terdakwa II. ABDULAH Bin (Alm) RAFA?IE, dan Terdakwa III. SUPRIYADI Bin BASUKI RAHMAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I. HALIDI Als IYUR Bin (Alm) ATARNI, Terdakwa II. ABDULAH Bin (Alm) RAFA?IE, dan Terdakwa III. SUPRIYADI Bin BASUKI RAHMAT dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. HALIDI Als IYUR Bin (Alm) ATARNI, Terdakwa II. ABDULAH Bin (Alm) RAFA?IE, dan Terdakwa III. SUPRIYADI Bin BASUKI RAHMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perjudian?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. HALIDI Als IYUR Bin (Alm) ATARNI, Terdakwa II. ABDULAH Bin (Alm) RAFA?IE, dan Terdakwa III. SUPRIYADI Bin BASUKI RAHMAT oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp. 586.000,- (lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- 2 (dua) set kartu domino;
- 4 (empat) lembar kardus;
- Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KANDANGAN Nomor 16/Pid.B/2018/PN Kgn |
|
Nomor | 16/Pid.B/2018/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bukti Firmansyah, Br Hakim Anggota Muhammad Deny Firdaus. |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Faridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama SYAHRANI Als ISAH Bin (Alm) IBUT. |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.B/2018/PN Kgn
Statistik430