- Menyatakan Terdakwa I DIDA Bin NANANG, terdakwa II MARZUKI HELMI Als JUKI Bin PADRIANSYAH, terdakwa III SYAHRUDIN Bin (Alm) UTUT, terdakwa IV HUSIN Bin BARKATI, terdakwa V AHMAD RIYADI Als YADI Bin (Alm) SAHDAN, dan terdakwa VI MUHAMMAD IRFANSYAH Bin (Alm) H. SURIAN MANSYUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, bersama-sama bermain judi;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaI DIDA Bin NANANG, terdakwa II MARZUKI HELMI Als JUKI Bin PADRIANSYAH, terdakwa III SYAHRUDIN Bin (Alm) UTUT, terdakwa IV HUSIN Bin BARKATI,terdakwa V AHMAD RIYADI Als YADI Bin (Alm) SAHDAN, dan terdakwa VI MUHAMMAD IRFANSYAH Bin (Alm) H. SURIAN MANSYUR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap di tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp. 268.000,- (dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) terdiri dari : 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 2 (dua) set kartu domino;
- Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN KANDANGAN Nomor 68/Pid.B/2018/PN Kgn |
|
Nomor | 68/Pid.B/2018/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad Rosady, Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Faridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara Dirampas untuk Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.B/2018/PN Kgn
Statistik240