- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara patut dan sah untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu di Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng pada tanggal 19 April 2006, dan perkawinan tersebut sudah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor1144/WNI/Bll/2009, tertanggal 14 Nopember 2009 adalah putus karena perceraiaan beserta segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama yang pertama bernama Putu Delon Arnanta, laki-laki, lahir di Singaraja pada tanggal 12 Nopember 2006 dan yang kedua bernama Kadek Andre Ardianta, laki-laki, lahir di Singaraja pada tanggal 12 September 2011, akan tetap diasuh bersama-sama;
- Memerintahkan para pihak melaporkan putusan perkara ini pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng yang berwenang, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian dimaksud memperoleh kekuatan hukum yang tetap, untuk kemudian mencatatkan perceraian Penggugat dan Tergugat dimaksud pada daftar register yang diperuntukan untuk itu, dan selanjutnya menerbitkan akta perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 410.000,- (Empat Ratus Dua Sepuluh Ribu Rupiah
Putusan PN SINGARAJA Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Br Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Hendra Palgunadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik130