- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk selurunya ;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Dengan Pola Bagi Hasil No. 22 tertanggal 08-09-2014, dan Addendum I (Pertama) Perjanjian Pembiayaan Dengan Pola Bagi Hasil No. 8 tanggal 05 Februari 2015 yang keduanya dibuat dihadapan Rina Harindyah, SH, Notaris Kabupaten Buleleng di Singaraja adalah sah secara hukum sebagai perjanjian yang mengikat antara Penggugat dan Para Tergugat;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan demi hukum bahwa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 01684, NIB 22040615.01835, terletak di Desa Panji Anom, Kec. Sukasada, Kab. Buleleng, Prov. Bali, sesuai dengan Surat Ukur tgl 05-03-2014, No. 00708/PANJI ANOM/2014, luas 150 M2, sertipikat tgl 26 Juni 2014, atas nama GEDE PARTA, yang telah dibebani dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 4389/2014, tertanggal 10 Nov 2014 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1228/2014, tertanggal 24 Oktober 2014 yang dibuat di hadapan dibuat dihadapan Rina Harindyah, SH, Notaris Kabupaten Buleleng di Singaraja, adalah sah sebagai jaminan hutang sehingga dapat dilakukan eksekusi melalui pelelangan umum untuk dapat dipergunakan sebagai pelunasan piutang oleh Para Tergugat kepada Penggugat dari hasil penjualan objek Hak Tanggungan tersebut;
- Menyatakan demi hukum bahwa BPKB atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat), Merk Toyota, Type BY34, Jenis M. Beban, Model Truck, Tahun 1993 Warna Putih, No. Rangka BY34-001832, No. Mesin 4B-1312672, No. Polisi DK 8031 MH (dirubah menjadi DK 8091 BT), BPKB tgl 30-09-1993, No. A 1038589-O, atas nama I GEDE PUJA ASTAWA, yang telah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia tetapi belum dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia adalah sah sebagai jaminan hutang sehingga dapat dilakukan eksekusi melalui pelelangan umum untuk dapat dipergunakan sebagai pelunasan piutang oleh Para Tergugat kepada Penggugat dari hasil penjualan kendaraan tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas seketika dan sekaligus, tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban kepada Penggugat (Pokok, Bunga, Denda), dengan perinciannya sebagai berikut yaitu:
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya penagihan atas kelalaian (wanprestasi) kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.610.000,-(enam ratus sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN SINGARAJA Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Darna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Pokok Rp. 127.599.000,- Bunga Rp. 106.122.000,- Denda Rp. 200.000.000,- Jumlah Rp. 433.721.000,- (Terbilang: empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G.S/2021/PN Sgr
Statistik250