- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap ke persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan di Singaraja pada tanggal 7 Pebruari 2012 menurut tata cara agama Hindu dihadapan pemuka agama atas nama Jro Mangku Nengah Buda dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan Akta Perkawinan No:1966/WNI/Grk/2013, tertanggal 10 Desember 2013 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat atas nama I Putu Dearly Pradipta, laki-laki, lahir tanggal 25 Juli 2012, tetap tinggal dan diasuh oleh Tergugat selaku bapak kandungnya, dengan tidak menghalangi atau mengurangi hak Penggugat sebagai ibu kandungnya untuk dapat menemui dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut setiap saat;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan salinan resmi putusan perkara ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dan Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Br Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Mudita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik150