- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara patut dan sah untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Kristen, yang di berkati oleh Pendeta Leonardo Pattipeilohy,S,Th pada tanggal 6 Februari 2016, bertempat di Gereja Protestan Presbiteri Indonesia Jemaat Sang Sinar di Denpasar dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 11 April 2019 sesuai dengan Kutipan Akta perkawinan Nomor : 5108-KW-11042019-0033 adalah sah dan putus karena perceraiaan beserta segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa anak dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama Alpy Aryanto Putra Takoy, Laki-laki, lahir di Denpasar, pada tanggal 23 April 2013 dan anak tersebut tetap berada dalam asuhan dan tanggung jawab Penggugat, dengan tidak menghalangi Tergugat sewaktu-waktu untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya terhadap anak tersebut;
- Memerintahkan para pihak melaporkan putusan perkara ini pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng yang berwenang, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian dimaksud memperoleh kekuatan hukum yang tetap, untuk kemudian mencatatkan perceraian Penggugat dan Tergugat dimaksud pada daftar register yang diperuntukan untuk itu, dan selanjutnya menerbitkan akta perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam
perkara ini sebesar Rp. 620.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 736/Pdt.G/2020/PN Sgr |
|
Nomor | 736/Pdt.G/2020/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ketut Ardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 736/Pdt.G/2020/PN Sgr
Statistik190