- I Made Diarsa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik?;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam, nomor model vivo 1606, IMEI 1 866845036401272, IMEI 2 866845036401264 versi android 6.0.1 beserta sim card yang ada di dalamnya dengan nomor 087750340867;
- 1 (satu) akun facebook an. ?Made Diarsa? milik sdr. I MADE DIARSA, denganalamatURL:https://www.facebook.com/made.diarsa.56 dengan nomor telfon 087750340867 yang kemudian diunduh kemudian dicopy pada 1(satu ) Keping CD.
- 1 (satu) gabung print out screen shot postingan dan komentar yang di posting oleh akun an. ?Made Diarsa? facebook milik sdr. I MADE DIARSA pada media sosial facebook dengan alamat URL postingan :.https : / /www .facebook .com / made.diarsa.56/posts / 763641737725326 dan alamat URL komentar: https : / / www . facebook . com / made. Diarsa . 56 / posts / 763641737725326?comment_id=763696294386537&reply_comment_id=763782597711240
Putusan PN SINGARAJA Nomor 207/Pid.Sus/2020/PN Sgr |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2020/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan, Br Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ketut Catur Wijaya Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Terlampir dalam berkas perkara terdakwa I Made Diarsa; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pid.Sus/2020/PN Sgr
Statistik2640