- Menyatakan Terdakwa BERNIKE INDRIA ANDREYS, S.E. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BERNIKE INDRIA ANDREYS, S.E oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) lembar nota penitipan barang masing-masing :
- Tertanggal 22 September 2018 dari SI KADEK AGUS HADI PERMANA penitipan biji coklat kering kepada CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA sebesar 908,8 (sembilan ratus delapan koma delapan) kg
- Tertanggal 06 Oktober 2018 dari SI KADEK AGUS HADI PERMANA penitipan biji coklat kering kepada CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA sebesar 258,5 (dua ratus lima puluh delapan koma lima) kg.
- Tertanggal 01 November 2018 dari I KETUT PUTRA WIJAYA penitipan biji coklat kering kepada CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA sebesar 4.143,6 (satu ton seratus empat puluh tiga koma enam) kg.
- Tertanggal 23 November 2018 dari KOMANG DARMAWAN penitipan biji coklat kering kepada CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA sebesar 1.253,5 (satu ton dua ratus lima puluh tiga koma lima) kg.
- Tertanggal 23 November 2018 dari I KETUT PUTRA WIJAYA penitipan biji coklat kering kepada CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA sebesar 4.250,6 (satu ton dua ratus lima puluh koma enam) kg.
- Tertanggal 11 Desember 2018 dari DESAK MADE RUSIANI penitipan biji coklat kering kepada CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA sebesar 2.110,1 (dua ton seratus sepuluh koma satu) kg.
- Tertanggal 10 Agustus 2019 dari KETUT CANDRA penitipan biji coklat kering kepada CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA sebesar 241,5 (dua ratus empat puluh satu koma lima) kg.
- Tertanggal 15 Agustus 2019 dari KETUT CANDRA penitipan biji coklat kering kepada CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA sebesar 264,2 (dua ratus enam puluh empat koma dua) kg.
- Tanggal 16 September 2019 dari NYOMAN SUARA penitipan biji cengkeh kering kepada CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA sebesar 197 (seratus sembilan puluh tujuh) kg.
- 9 (sembilan) lembar bukti kas keluar masing-masing :
- Tertanggal 30 Maret 2019 dari CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA kepada sdr SI KADEK AGUS HADI PERMANA sebesar Rp. 25.811.160,- (dua puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu seratus enam puluh rupiah).
- Tertanggal 11 Maret 2019 dari CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA kepada sdr SI KADEK AGUS HADI PERMANA sebesar Rp. 6.746.950,- (enam juta tujuh ratus empat puluh enam ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah).
- Tertanggal 25 September 2019 dari CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA kepada sdr I KETUT PUTRA WIJAYA sebesar Rp. 121.821.840,- (seratus dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
- Tertanggal 17 Januari 2019 dari CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA kepada sdr KOMANG DARMAWAN sebesar Rp. 36.353.600,- (tiga puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
- Tertanggal 05 November 2019 dari CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA kepada sdr I KETUT PUTRA WIJAYA sebesar Rp. 128.368.120,- (seratus juta dua puluh delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah).
- Tertanggal 17 September 2019 dari CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA kepada sdri DESAK MADE RUSIANI sebesar Rp. 58.344.265,- (lima puluh delapan juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus enam puluh lima rupiah).
- Tertanggal 15 September 2019 dari CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA kepada sdr KETUT CANDRA sebesar Rp. 6.762.800,- (enam juta tujuh ratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
- Tertanggal 15 Agustus 2019 dari CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA kepada sdr KETUT CANDRA sebesar Rp. 7.241.580,- (tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
- Tertanggal 25 September 2019 dari CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA kepada sdr NYOMAN SUARA sebesar Rp. 14.578.000,- (empat belas juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
- 9 (sembilan) lembar kwitansi pembayaran masing-masing :
- Tertanggal 30 Maret 2019 dari CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA kepada sdr SI KADEK AGUS HADI PERMANA sebesar Rp. 25.811.160,- (dua puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu seratus enam puluh rupiah).
- Tertanggal 11 Maret 2019 dari CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA kepada sdr SI KADEK AGUS HADI PERMANA sebesar Rp. 6.746.950,- (enam juta tujuh ratus empat puluh enam ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah).
- Tertanggal 25 September 2019 dari CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA kepada sdr I KETUT PUTRA WIJAYA sebesar Rp. 121.821.840,- (seratus dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
- Tertanggal 17 Januari 2019 dari CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA kepada sdr KOMANG DARMAWAN sebesar Rp. 36.353.600,- (tiga puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
- Tertanggal 05 November 2019 dari CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA kepada sdr I KETUT PUTRA WIJAYA sebesar Rp. 128.368.120,- (seratus juta dua puluh delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah).
- Tertanggal 17 September 2019 dari CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA kepada sdri DESAK MADE RUSIANI sebesar Rp. 58.344.265,- (lima puluh delapan juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus enam puluh lima rupiah).
- Tertanggal 15 September 2019 dari CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA kepada sdr KETUT CANDRA sebesar Rp. 6.762.800,- (enam juta tujuh ratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
- Tertanggal 15 Agustus 2019 dari CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA kepada sdr KETUT CANDRA sebesar Rp. 7.241.580,- (tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
- Tertanggal 25 September 2019 dari CV. AGRO CITA MANDIRI SINGARAJA kepada sdr NYOMAN SUARA sebesar Rp. 14.578.000,- (empat belas juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 187/Pid.B/2020/PN Sgr |
|
Nomor | 187/Pid.B/2020/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Putu Mariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
------------------------------------M E N G A D I L I-------------------------------------- Digunakan dalam berkas perkara lain atas nama Delia Ismaya |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.B/2020/PN Sgr
Statistik820