Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 100/Pid.Sus/2021/PN Kot |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2021/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Cukai |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Qurniawan |
Hakim Anggota | Trisno J. Simanullang, Bicterzon Welfare Hutapea |
Panitera | - Tetti Herawaty Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SIGIT SETIAWAN alias SIGIT bin SARPAN (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan menyerahkan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.501.516.800,00 (satu milyar lima ratus satu juta lima ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa guna dilelang untuk membayar pidana denda tersebut, apabila penggantian untuk membayar pidana denda tersebut tidak dapat dipenuhi, maka pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 60 (enam puluh) karton (1 karton isi 4 bal; 1 bal isi 20 slop; 1 slop isi 10 bungkus; 1 bungkus isi 20 batang) total 960.000 (Sembilan ratus enam puluh ribu) batang rokok barang kena cukai cukai hasil tembakau (rokok) jenis sigaret kretek mesin merk HIT BOLD, BOSSINI BLACK, CARTEL dan TRUMP MILD yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007;Dimusnahkan;- 1 (satu) buah catatan pengiriman barang berupa rokok;- 1 (satu) buah salinan (fotokopi) Kartu Tanda Penduduk nomor 3403082703940002 a.n. SIGIT SETIAWAN;Terlampir dalam berkas perkara;- 1 (satu) unit mobil jenis truk merk ISUZU dengan nomor polisi AB 8446 CD beserta kunci;- 1 (satu) buah dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(STNKB) nomor 19730209 untuk kendaraan mobil jenis truk merk ISUZU, warna putih, nomor polisi AB 8446 CD, nama pemilik: Titik Suryani, alamat: Bedoyo Kidul 01/06 Bedoyo Ponjong, Gunung Kidul; Dikembalikan kepada Saksi RUBIYO bin SAMAN CIPTOREJO;- 1 (satu) buah Kartu ATM debit Bank BRI berwarna biru;- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) a.n FIFINURSITA No. Rekening 6977-01-032687-53-4;- 1 (satu) berkas Rekening Koran dari Buku Tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) a.n FIFI NURSITA No. Rekening 6977-01-032687-53-4;Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Sdri. FIFI NURSITA melalui Terdakwa;- 1 (satu) unit handphone (telepon genggam) merk Xiaomi model Redmi 5 warna hitam dengan nomor terpasang 082227149120;Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2021/PN Kot
Statistik10264