Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 150/Pid.B/2021/PN Kot |
|
Nomor | 150/Pid.B/2021/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Judi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maurits M. Ricardo Sitohang |
Hakim Anggota | Wahyu Noviarini, Zakky Ikhsan Samad |
Panitera | - Martha Diana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Romli bin Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja turut serta dalam perusahaan permainan judi dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu digantungkan kepadanya adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah handphone merek Nokia 105 warna hitam; - 1 (satu) buah buku tulis berwarna kuning yang berisikan catatan hutang pemasang; - 1 (satu) buah buku tulis warna hijau yang berisikan catatan rekap pemasang yang sudah lama; - 1 (satu) buah buku tulis warna hijau yang berisikan catatan rekap pemasang yang masih baru; - 1 (satu) lembar shio mimpi; - 1 (satu) lembar rekapan nomor yang sudah keluar; Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang sejumlah Rp157.000,00 (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri dari uang pecahan/nominal sebagai berikut:? 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); ? 2 (dua) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); ? 4 (empat) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); ? 5 (lima) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); dan? 1 (satu) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.B/2021/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 150/Pid.B/2021/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.B/2021/PN Kot
Statistik7631