Putusan PN PATI Nomor 121/Pid.Sus/2020/PN Pti |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2020/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herry Setyobudi |
Hakim Anggota | Dyah Retno Yuliarti, Agung Iriawan |
Panitera | Ramanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa HASTO PURNAWAN Alias WAWAN Alias LAPIN Bin SUPRIANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastic klip yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastic klip ukuran besar dan kecil, yang masing-masing berisi serbuk Kristal;- 1 (satu) bungkus klip yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastic klip yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic ukuran kecil berisi serbuk kristal (sabu);- 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol kaca bertutup warna hitam;- 1 (satu) buah pipa kecil;- 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ HWH;- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih;- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih;- 5 (lima) bungkus plastic bekas tempat sabu;- 3 (tiga) buah korek api gas yang terdiri dari warna kuning, hijau,dan biru;- 1 (satu) buah jarum jaet;- 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastic klip merk HW;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2020/PN Pti
Statistik1329