Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 40-K/PM.III-18/AD/VI/2021 |
|
Nomor | 40-K/PM.III-18/AD/VI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sultan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jasdar, Hakim Anggota Muh Arif Zaki Ibrahim |
Panitera | Panitera Pengganti: Adrianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa-1 : Cakrarianto Djole, Serda NRP 21170197411096. Terdakwa-2 : Donny Domiggus Subroto, Serda NRP 21190216951199. Terdakwa-3 : Willian De Fretes, Serda NRP 21190210340598. Terdakwa-4 : Mardiman Papuangan, Kopda NRP 31090576650188. Terdakwa-5 : La Ode Irfan, Pratu NRP 31170406791296. Terdakwa-6 : Gabriel Titirloloby, Pratu NRP 31170375190897. Terdakwa-7 : Ramadani Musli Waralola, Prada NRP 31190347040900. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-1 : Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Pengadilan menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan Tindak Pidana atau Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan berakhir. Terdakwa-2 : Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Pengadilan menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan Tindak Pidana atau Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan berakhir. Terdakwa-3 : Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Pengadilan menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan Tindak Pidana atau Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan berakhir. Terdakwa-4 : Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Pengadilan menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan Tindak Pidana atau Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan berakhir. Terdakwa-5 : Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Pengadilan menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan Tindak Pidana atau Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir. Terdakwa-6 : Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Pengadilan menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan Tindak Pidana atau Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan berakhir. Terdakwa-7 : Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Pengadilan menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan Tindak Pidana atau Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir. 3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat : a. 2 (dua) lembar VER (Visum Et Repertum) dari RSU Sofifi Provinsi Maluku Utara a.n. Bripda Jaimar Kuylo Nomor : 812/1695/RSU/I/2021 tanggal 9 Januari 2021 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa a.n. dr. Yuyun Ardanan. b. 1 (satu) lembar foto TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Trans Galala Weda, Desa Galala, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Prov. Maluku Utara. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah : a. Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3, masing-masing sejumlah Rp 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah). b. Terdakwa-4, Terdakwa-5, Terdakwa-6 dan Terdakwa-7 masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40-K/PM.III-18/AD/VI/2021.zip
- Download PDF
- 40-K/PM.III-18/AD/VI/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 40-K/PM.III-18/AD/VI/2021
Statistik11039