Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 39-K/PM.III-18/AD/VI/2021 |
|
Nomor | 39-K/PM.III-18/AD/VI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lalu-Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sultan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jasdar, Hakim Anggota Muh Arif Zaki Ibrahim |
Panitera | Panitera Pengganti: Adrianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas MUHAMMAD KASIM NUKUHEHE, Serka NRP 3900322581168, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia?. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dan menetapkan masa percobaan selama 5 (lima) bulan. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggaran disiplin Militer sebagaimana Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Peraturan Disiplin Militer, sebelum masa percobaan tersebut di atas habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 1 (satu) unit Spm Honda jenis Revo warna Hitam tanpa Nopol. Dikembalikan kepada yang paling berhak. 2) 1 (satu) unit kendaraan Suzuki jenis Carry warna Hitam Nopol DG-8124-L. 3) 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima SPPKB (STNK sementara). 4) 1 (satu) lembar SIM A Umum Nomor 2128170500057 a.n Serka Muhamad Kasim Nukuhehe. Dikembalikan kepada Terdakwa Serka Muhammad Kasim Nukuhehe. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari RSUD Jailolo Kab. Halmahera Barat Nomor 445/046/II/2021 tanggal 16 Februari 2021 a.n Sdr. Ricky Rivalton Awarawi yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Aldrich Kusadi. 2) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kematian a.n Sdr. Stenly Silulu dari Puskesmas Talaga Kec. Ibu Selatan Kab.Halmahera Barat Nomor 032/445/PLM-TLG/ll/2021 tanggal 16 Februari 2021. 3) 2 (dua) lembar Penyampaian Resume Klinis dari Puskesmas Talaga Kec.lbu Selatan Kab.Halmahera Barat Nomor 033/445/PKMTLG/ll/2021 tanggal 16 Februari 2021. 4) 1 (satu) lembar foto copy Sim A Umum Nomor 2128170500057 a.n Serka Muhamad Kasim Nukuhehe. 5) 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima SPPKB (STNK sementara). 6) 1 (satu) lembar foto Kendaraan pick up Suzuki jenis Carry warna Hitam Nopol DG-8124-L. 7) 1 (satu) lembar foto Spm Honda jenis Revo warna Hitam tanpa Nopol. 8) 1 (satu) lembar foto Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39-K/PM.III-18/AD/VI/2021.zip
- Download PDF
- 39-K/PM.III-18/AD/VI/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 39-K/PM.III-18/AD/VI/2021
Statistik5815