- Menyatakan Terdakwa ABDUL GAFUR LAITUPA, S.SiT tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair ;
- Membebaskan Terdakwa ABDUL GAFUR LAITUPA, S.SiT oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum;
- Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto copy Surat Permohonan Hak Guna Bangunan tanggal 16 Januari 2017.
- Foto copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.
- Foto copy Surat Keterangan Kepala Desa Namlea Nomor : 140/18/I/2017 tanggal 20 Januari 2017.
- Foto copy Surat Nomor: 0108.K/SDM.00.03/DIR/2016 tentang Mutasi Jabatan Direksi PT. PLN (Persero) tanggal 18 Januari 2016.
- Foto copy Akta Pendirian PT. PLN (Persero) tgl 30 Juli 1994 No. 169 Notaris Sutjipto, SH.
- Foto copy Surat keterangan kepemilikan tanah Nomor : 5932/81/VII/2016 tanggal 03 Juni 2016.
- Foto copy Mectbrief No. 54.
- Foto copy Akta jual beli nomor : 14/PPAT/1985.
- Foto copy Surat Kuasa tanggal 20 September 1976.
- Foto copy Surat pernyataan penyerahan / pelepasan hak atas tanah kepada Negara tanggal 28 Juli 2016.
- Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Anggota Panitia Pemeriksaan Tanah ?A? tanggal 4 April 2017 atas permohonan hak guna bangunan dari Didik Sudarmadi, yang bertindak untuk dan atas nama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang ditandatangani oleh: Pieter Sangadji, A.Ptnh., Abdul Gafur Laitupa, S. SiT., dan Effendi Tuarita, SH.
- Foto copy Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah ?A? Nomor: 254/2017 tangggal 5 April 2017 yang ditandatangani oleh: Pieter Sangadji, A.Ptnh., Abdul Gafur Laitupa, S. SiT., Abdullah Pellu, SH., H. Wamnebo dan Effendi Tuarita, SH.
- Foto copy Peta Bidang tanah Nomor: 23/2017; Kode Desa: 25070101; Desa Namlea; Kecamatan: Namlea; Kabupaten Buru; Provinsi Maluku; Berkas: 30/2017; Prosedur: Permohonan SK Pemberian Hak: Pemohon: Didik Sudarmadi (General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku; Luas: 48.640 M2; Petugas Ukur: Sophyan Sabar; Nomor: Bidang 02599; yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa, S.SiT tanggal 14 Februari 2017.
- Fotocopy Buku Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2016-2025.
- Fotocopy Minutes of Meeting tanggal 30 Maret 2015, Agenda: Pembahasan dan Penetapan Lokasi MPP & PLTMG di Regional Maluku & Maluku Utara.
- Fotocopy Ijin Prinsip PLTMG Namlea Nomor: 544 / 375 tanggal 02 November 2015 yang dikeluarkan oleh Bupati Buru, Ramly I. Umasugi, S.PI. MM.
- Fotocopy Ijin Lokasi PLTMG Namlea Nomor: 520 / 21 tanggal 23 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Bupati Buru, Ramly I. Umasugi, S.PI. MM.
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Buru Nomor: 503 / 503 Tahun 2016 tanggal 29 Oktober 2016 tentang Pemberian Izin Lingkungan Untuk Kegiatan Pengoperasian Pembangkit Listrik Oleh PT. PLN (Persero) PLTMG Namlea 10 MW.
- Fotocopy Surat Keputusan Ketua BKPRD Kabupaten Buru Nomor: 043 / 299 tanggal 10 November 2015 tentang Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang Terletak di Desa Lala Kecamatan Namlea.
- Fotocopy Surat Kepala Badan Lingkungan Hidup Nomor: 0633.18./BLH/X/2016 tanggal 27 Oktober 2016 perihal Rekomendasi atas UKL-UPL Kegiatan Pengoperasian Pembangkit Listrik oleh PT. PLN (Persero) UIP Maluku.
- Fotocopy Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea 10 MW.
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Buru Nomor: 503.630/KP3MD/XI/2016 tanggal 26 November 2016 tentang Pemberian Izin Gangguan.
- Fotocopy Nota Dinas dari PLT MREN kepada PLT MHKP Nomor: 001/REN.01.01/REN/2016 tanggal 8 April 2016 Perihal Pembebasan Lahan Proyek PLTMG, Transmisi dan Gardu Induk.
- Fotocopy Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 0289.K/DIR/2013 tanggal 9 April 2013 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Penyediaan Tenaga Listrik, Biaya Operasional Pengadaan Tanah dan Biaya Operasional Kompensasi di Lingkungan PT PLN (Persero).
- Fotocopy Keputusan GM UIP Maluku No. 001.K/GM/2016 tanggal 1 April 2016 tentang Panitia Pengadaan Tanah Internal dan Tim Pendamping Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah PT PLN (Persero) UIP Maluku Tahun 2016.
- Fotocopy Surat Permohonan Pengukuran 2016 dari General Manager PT PLN (Persero) UIP Maluku ke BPN Kabupaten Buru Nomor: 041/ KON.00.03/UIPMALUKU/2016 tanggal 08 Juni 2016 Perihal Permintaan Pengukuran dan Pembuatan Peta Bidang Lokasi PLTMG Namlea.
- Fotocopy Berita Acara Pendataan Awal atas Kepemilikan Tanah, Bangunan, dan Tanaman Lokasi Pembangunan PLTMG Namlea di Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru Provinsi Maluku Nomor: 042 BA/HKM.04.01/UIPMALUKU/2016 tanggal 23 Juni 2016.
- Fotocopy Berita Acara Sosialisasi Pembebasan Lahan Dalam Rangka Pembangunan PLTMG Namlea yang Terletak di Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru Provinsi Maluku Nomor: 045 BA/HKM.04.01/UIPMALUKU/2016 tanggal 24 Juni 2016.
- Fotocopy Berita Acara Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi Lokasi Pembangunan PLTMG Namlea di Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru Provinsi Maluku Nomor: 046 BA/HKM.04.01/UIPMALUKU/2016 tanggal 27 Juni 2016.
- Fotocopy Berita Acara Penyampaian Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Tanah, Bangunan dan Tanaman Lokasi Pembagunan PLTMG Namlea di Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru Provinsi Maluku Nomor: 048 BA/HKM.04.01/UIPMALUKU/2016 tanggal 28 Juni 2016.
- Fotocopy Berita Acara Pelaksanaan Musyawarah Dalam Rangka Menetapkan Bentuk dan/atau Besarnya Ganti Rugi Tanah dan Tanaman Lokasi Pembangunan PLTMG Namlea di Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru Provinsi Maluku Nomor: 050 BA/HKM.04.01/UIPMALUKU/2016 tanggal 27 Juli 2016.
- Fotocopy Surat Keterangan Tidak Ada PBB tanggal 03 Juli 2016.
- Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 140/29/VII/2016 tanggal 03 Juli 2016.
- Foto Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Pembangunan PLTMG Namlea 10 MW.
- Fotocopy Surat Keterangan BPN Kabupaten Buru Nomor: 160/Ket-81.04/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017 kepada General Manager PT PLN (Persero) UIP Maluku.
- Fotocopy Peta Bidang Tanah Lokasi PLTMG Namlea dengan Nomor Bidang 02599 yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru (tidak di tandatangani) Marthen Lestuny, A. Ptnh. tanggal 09 Mei 2018.
- Fotocopy Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Tanah dan Tanaman Lokasi Pembangunan PLTMG Namlea di Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru Provinsi Maluku Nomor: 051 BA/HKM.04.01/UIPMALUKU/2016 tanggal 28 Juli 2016.
- Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 593.2/32/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013.
- Laporan Penilai Independent Penilaian Ganti Rugi PLTMG Namlea (Tanah) yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Tri Kurniawan.
- Fotocopy Peta Lokasi dengan Nomor Bidang 02208 yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa, S.SiT pada tanggal 16 Juni 2016.
- Fotocopy Kwitansi Pembayaran Ganti Rugi Tanah Lokasi untuk Pembangunan PLTMG Namlea (10 MW) di desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Namlea Provinsi Maluku seluas 48.646 m2 yang ditanda tangani Fery Tanaya tanggal 28 Juli 2016.
- Fotocopy Laporan Transaksi Bank BRI yang ditujukan kepada Fery Tanaya.
- Fotocopy Surat-Keterangan Kemauan & Pengakuan Jang Terachir.- tanggal 1 Maret 1957.
- Fotocopy Permohonan Pengukuran PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku di Desa Lala Kabupaten Buru tanggal 14 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan (Abdul Gafur Laitupa, S. SIT) beserta Fotocopy Kwitansi Pembayaran uang sejumlah Rp9.750.000,00 tanggal 27 Juni 2016 yang diterima dan ditandatangani oleh Abdul Gafur Laitupa.
- Fotocopy Akta Kuasa Menjual Notaris Ahmad Wasim Darwis, S.H. No. 4 tanggal 28 Februari 1985.
Putusan PN AMBON Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pasti Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, Mhbr Hakim Anggota Jefrry Yefta Sinaga |
Panitera | S.sos, Panitera Pengganti Jacobus Mahulette |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak; 6.Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Statistik197131