- Menyatakan Terdakwa Muhammad Muhibbin Bin Soleh tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Muhibbin Bin Soleh, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda kepada terdajwa sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 7 (tujuh) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor masing-masing 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 0,24 (nol koma dua puuh empat) gram, 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 0,17 (nol koma tujuh belas) gram sehingga seluruhnya dengan berat kotor 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) pak klip plastik, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) pipet kaca kosong, 2 (dua) sedotan plastik, 1 (satu) plastik bulat, kartu IM3 dan kartu Smartfren, dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) buah handphone warna silver merk Smartfren, dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 432/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 432/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Musyafir, Hakim Anggota Yoga Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 432/Pid.Sus/2019/PN Bil
Statistik4713