- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
- Menyatakan memberi izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama Pemohon I dari nama TEK HIEN dalam Kutipan Akte Kelahiran No.2845/1963, yang dikeluarkan oleh Kantor Tjatatan Sipil Surabaya tanggal 15 Oktober 1963 dan dari nama YOE, TEK HIEN dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 1299/WNI/1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tanggal 8 Desember 1994 menjadi bernama CANDRA YUDIONO, dan nama Pemohon II dari nama GIOK LING dalam Kutipan Akte Kelahiran No.461/W.N.A./1972/1963, yang dikeluarkan oleh Kantor Tjatatan Sipil Surabaya tanggal 26 Juni 1972 dan dari nama TAN, GIOK LING dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 1299/WNI/1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tanggal 8 Desember 1994 menjadi bernama TAN GIOK LING, disesuaikan dengan nama Pemohon I dan Pemohon II yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK.3514010110630004 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK.3514014606720002, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan tanggal 13 Pebruari 2019 serta dalam Kartu Keluarga (KK) No.3514010101024875, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan tanggal 18 Januari 2017;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pencatatan perubahan nama Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Surabaya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Para Pemohon, kemudian Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini secara tanggung renteng sejumlah Rp157.200,00 (seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 123/Pdt.P/2019/PN Bil |
|
Nomor | 123/Pdt.P/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Afif Januarsyah Saleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N: |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pdt.P/2019/PN Bil
Statistik244