- Menyatakan Terdakwa I. Wahyu Joko Prasetyo Alias Joko Maruto Bin Bagus Satiawan dan Terdakwa II. Ricky Yacob Alias Soto Bin Budi Sudiono tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Permufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika Yang Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Wahyu Joko Prasetyo Alias Joko Maruto Bin Bagus Satiawan dan Terdakwa II. Ricky Yacob Alias Soto Bin Budi Sudiono dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak almari kecil plastik ditemukan :
- 1 (satu) pipet terbuat dari kaca berisi diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 2,18 (dua koma delapan belas) gram.
- 1 (satu) buah botol kaca terdapat dua lubang diduga digunakan alat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) potong sendok terbuat dari sedotan warna putih.
- 1 (satu) korek api gas warna merah.
- 1 (satu) gulung almunium foil.
- 1 (satu) botol alkohol 90 % (sembilan puluh persen) di duga dibuat untuk api untuk konsumsi Narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) timbangan elektrik merek camri warna hitam.
- 1 (satu) pak plastik klip merek cetik.
- 1 (satu) bungkus kertas berisi potongan bekas koran dan potongan kantong plastik warna hitam diduga digunakan untuk kemasan/membungkus Narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) pipet terbuat dari kaca.
- 1 (satu) pak sedotan warna putih kombinasi merah di gunakan untuk alat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) gulung isolasi kertas warna putih diduga untuk merekatkan kemasan Narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) korek api gas warna hijau.
- 1 (satu) bungkus plastik bekas Narkotika.
- 8 (delapan) pak plastik klip ukuran 4x6 cm.
- 1 (satu) tutup botol warna hijau terdapat 2 (dua) lubang.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silfer.
- 1 (satu) kresek warna hitam berisi : 7 (tujuh) pak plastik klip ukuran 4x6 cm, merek cetik.
- 1 (satu) sedotan ada 2 (dua) lubang
- 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca bekas minuman C 1000, masih terdapat 2 (dua) sedotan kosong.
- 1 (satu) buah buah bong terbuat dari kaca.
- 1 (satu) sobekan plastik di duga masih berisi narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan dengan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
- 1 (satu) buah hand phone merk redmi 9 warna biru nomor 0812355529458.
- 13 (tiga belas) lembar bukti setoran / transfer bank BCA.
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BCA warna gold. No. 5307952051360429.
- 1 (satu) unit Ponsel merek Vivo warna hitam kombinasi warna hitam kombinasi ungu terpasang nomor : 081231390857.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Suzuki No. Pol S 6020 OAC.
Putusan PN MADIUN Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Mad |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Salamah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratih Widayanti, Br Hakim Anggota Christine Natalia Sumurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsul Hadi Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa II. RICKY YACOB Als SOTO Bin BUDI SUDIONO 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2021/PN Mad
Statistik7312