Putusan PN MADIUN Nomor 91/Pid.Sus/2020/PN Mad |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2020/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Murdian Ekawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuryanti, Br Hakim Anggota Ade Irma Susanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Diana Ratna Santi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa CHANDRA MUJI SUBAGYO alias GEPENG bin SUBAGYO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan Primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus bekas rokok Dunhill warna hitam berisi plastik warna merah dan ada sobekan tisu warna putih berisi 1 (satu) paket plastik klip isi serbuk kristal warna putih jenis sabu seberat 0,343 (nol koma tiga empat tiga) gram; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone merek Nokia tipe 108 warna biru kombinasi hitam didalamnya terdapat simcard 1 Simpati As nomor panggil 082334705276 dan simcard 2 Simpati As nomor panggil 081357981140; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Bison warna hitam Nomor Polisi: AE 6318 BR beserta kunci kontaknya; Dikembalikan kepada saksi Mudjiyah; - 1 (satu) korek gas warna biru; - Uang tunai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2020/PN Mad
Statistik695