- Menyatakan Terdakwa I. Topan Yuliantoko Bin Bambang Suprayogo, Terdakwa II. Dedy Yulianto Bin Sugianto dan Terdakwa III. Muhammad Fuad Bin H. Imam Munadi, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Topan Yuliantoko Bin Bambang Suprayogo, Terdakwa II. Dedy Yulianto Bin Sugianto dan Terdakwa III. Muhammad Fuad Bin H. Imam Munadi, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I. Topan Yuliantoko Bin Bambang Suprayogo, Terdakwa II. Dedy Yulianto Bin Sugianto dan Terdakwa III. Muhammad Fuad Bin H. Imam Munadi masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Gol. I jenis sabu berat 0,27 gram;
- 2 (dua) pipet kaca yang ada sisa sabu;
- 1 (satu) bong yang ada sisa sabu;
- 2 (dua) korek api;
- 2 (dua) plastik klip kecil sisa paket pembungkus sabu;
Putusan PN BANGIL Nomor 681/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 681/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugeng Harsoyo, Br Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3167 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 681/Pid.Sus/2018/PN Bil
Statistik3011