- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Darwin Zulheddi bin ST. Iskandar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Tetty Rumondang Harahap binti H. ST. Batara Oloan Harahap) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi (Tetty Rumondang Harahap binti H. ST. Batara Oloan Harahap) untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi (Muhammad Darwin Zulheddi bin ST. Iskandar) untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi (Tetty Rumondang Harahap binti H. ST. Batara Oloan Harahap) untuk selama dalam masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat sidang pengucapan ikrar talak sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat rekonvensi (Muhammad Darwin Zulheddi bin ST. Iskandar) untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi (Tetty Rumondang Harahap binti H. ST. Batara Oloan Harahap) berupa uang sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat sidang pengucapan ikrar talak sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat rekonvensi (Muhammad Darwin Zulheddi bin ST. Iskandar) untuk membayar nafkah 1 orang anak yang bernama Citra Rossiva kepada Penggugat Rekonvensi (Tetty Rumondang Harahap binti H. ST. Batara Oloan Harahap) sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 144/Pdt.G/2021/PA.Pspk |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2021/PA.Pspk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Kota Padangsidempuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Arif Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muzhirul Haq, S.agbr Hakim Anggota Hasybi Hassadiqi |
Panitera | Panitera Pengganti Nelson Dongoran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pdt.G/2021/PA.Pspk.zip
- Download PDF
- 144/Pdt.G/2021/PA.Pspk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pdt.G/2021/PA.Pspk
Statistik7442