- Menyatakan Terdakwa I DIMAS PRANA DESTANA dan Terdakwa II. PINDARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu untuk Terdakwa I. DIMAS PRANA DESTANA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan untuk Terdakwa II PINDARTO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintah agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu) bendel File Kredit Debitur a.n. Pindarto, terdiri dari :
- satu lembar formulir permohonan kredit (FPK) a.n. Pindarto tanggal 23 November 2017;
- satu bendel foto kopi data Pindarto (KTP, KK, NPWP CV. Sahabat Teknik, SIUP, TDP);
- satu lembar SME Credit Process Tracking Debitur a.n. Pindarto;
- satu lembar lembar Proposal Cheklist (PCL)-SME Debitur a.n. Pindarto;
- satu buku laporan penilaian jaminan KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan nomor:1610/JTP.02/CV.STP-SBY/2017 tanggal 8 Desember 2017 ;
- satu bendel Basic Information Report tanggal 8 Desember 2017;
- satu bendel memo review dan Approval Sheet Debitur a.n. Pindarto;
- satu bendel surat PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Nomor 60/OL/I/2018 tanggal 30 Januari 2018 perihal persetujuan pemberian fasilitas kredit kepada debitur a.n. Pindarto;
- satu bendel perjanjian kredit nomor 42 tanggal 14 Mei 2018.
- Data pegawai Sdr. Alpi Samon Marbun selaku Busines Relationship Officer PT. BDI, Tbk Kc. Sidoarjo:
- SK Pengangkatan Pegawai nomor: B.09718-09-12-HR Services tanggal 1 Oktober 2012;
- Job Desscription Sdr. Alpi Samon Marbun selaku Business Relationship Officer PT. BDI, Tbk Sidoarjo.
- Data pegawai Sdr. Ardhie Prayoga selaku Branch Manager PT. BDI, Tbk Kc. Sidoarjo:
- SK Pengangkatan Pegawai nomor: HR Admin.1784.09.04.02/III tanggal 1 Agustus 2004;
- Job Desscription Sdr. Ardhie Prayoga selaku Branch Manager PT. BDI, Tbk Sidoarjo.
- Addendum Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk dengan KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan Nomor: B.01.108/MI/CP/SMEC-CR/0916 tanggal 30 September 2016;
- Addendum Perjanjian Kerjasama antara PT. bank Danamon Indonesia, Tbk dengan KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan Nomor: B.01.021/MI/CP/SMEC-CR/1017 tanggal 18 Oktober 2017;
- 1 (satu) bendel petunjuk pelaksanaan kredit SME (Small Medium Interpraise) tahun 2017 Chapter 3 Jaminan & Penilaian Jaminan;
- 1 (satu) bendel memorandum SMEC Credit Risk Nomor : B.01.069/MI/ SMEC-CR/0816 tanggal 30 Agustus 2016 perihal ketentuan terkait penilaian jaminan untuk Segmen SME;
- 1 (satu) bendel memorandum SMEC Credit Risk nomor: B.01.151/MI/ SMEC-CR/1117 tanggal 30 November 2017 perihal penegasan penggunaan laporan penilaian jaminan.
- 1 (satu) lembar data perkembangan proposal yang dibuat Sdr. Lukman hakim Prihanto tertanggal 18 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar laporan keuangan proforma per Desember tahun 2016;
- 1 (satu) lembar laporan keuangan proforma Per Oktober tahun 2017.
- Hasil BI Checking;
- Laporan kunjungan tertanggal 23 November 2017;
- 1 (satu) bendel Credit Approvel (CA) Nomor : 0316/SMEC0316005117/ CA/11-2017/BE tanggal 11 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar memo internal banding Nomor : 009/SND07/BM/SUB5-316/0118 tanggal 17 Januari 2018;
- 1 (satu) bendel Credit Approvel (CA) Nomor : 0316/SMEC0316005117A/ CA/11-2017/BE tanggal 25 Januari 2018.
- Data kepegawaian Alpi Samon Marbun selaku pejabat Busines Relationship Officer/Relationship Officer PT. BDI. Tbk Kc. Sidoarjo, berupa:
- Daftar penghasilan pegawai an. Alpi Samon Marbun bulan Desember 2017;
- Surat Keputusan Mutasi pegawai An. Alpi Samon Marbun selaku Busines Relationship Officer PT. BDI, Kc. Sidoarjo;
- Data kepegawaian Ardhie Prayoga selaku Branch Manager PT. BDI, Tbk Kc. Sidoarjo, berupa:
- Daftar penghasilan pegawai an. Ardhie Prayoga bulan Desember 2017;
- Surat Keputusan Mutasi pegawai An. Ardhie Prayoga selaku Branch Manager PT. BDI, Kc. Sidoarjo;
- 1 (satu) bendel proposal penilaian property nomor 17.12.790.P.673-BS/JTP tanggal 5 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan jasa penilaian a.n. CV. Sahabat Teknik Pratama tanggal 8 Desember 2017 sebesar Rp. 6.500.000,-;
- 1 (satu) bendel hasil scan Laporan Penilaian Jaminan KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan nomor: 1610/JTP.02/CV.STP-SBY/2017 tanggal 8 Desember 2017 dengan indikasi nilai pasar Rp. 10.009.900.000,- dan nilai likuidasi Rp. 5.505.400.000,-
- 1 (satu) buah HP merk XIAOMI dengan nomor Simcard 087877716752
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar masing masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SIDOARJO Nomor 984/Pid.B/2020/PN SDA |
|
Nomor | 984/Pid.B/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perbankan |
Kata Kunci | Perbankan Syariah Negara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ridwantoro, Br Hakim Anggota Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Purnomo Krustiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PT Bank Danamon melalui saksi Retno Indrati Dikembalikan kepada KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan melalui saksi Priyoko. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 984/Pid.B/2020/PN SDA
Statistik1520