- Menyatakan Terdakwa Lukman Hakiki Bin Turmudi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyimpan dan menjual pita cukai palsu ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lukman Hakiki Bin Turmudi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah 10 X Rp. 1.702.429.200 (satu milyar tujuh ratus dua juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) = Rp. 17.024.292.000,00 (tujuh belas milyar dua puluh empat juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Pita Cukai Palsu SKM sebanyak 230.058 (dua ratus tiga puluh ribu lima puluh delapan) keping pita ;
- Pita Cukai Palsu SKT sebanyak 41.076 (empat puluh satu ribu tujuh puluh enam) keping pita
- Printer sebanyak 3 (tiga) unit,
- Keyboard sebanyak 1 (satu) unit,
- Monitor sebanyak 1 (satu) unit,
- CPU sebanyak 1 (satu) unit,
- Alat pemotong kertas sebanyak 1 (satu) unit,
- Alat cetakan kayu sebanyak 4 (empat) unit,
- Voltage stabilizer sebanyak 1 (satu) unit dan
- Hologram sebanyak 68 potongan roll.
Putusan PN BANGIL Nomor 688/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 688/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswin Arief, Br Hakim Anggota Patanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizky Wirianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 688/Pid.Sus/2018/PN Bil
Statistik888