- Menyatakan Terdakwa M. NUR ZAKARIYA Bin SUWARNO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. NUR ZAKARIYA Bin SUWARNO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdajwa sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Gongan I jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 1,06 (satu koma nol enam) gram dan 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram, 1 (satu) pak plastic klip kecil, 1 (satu) buah dompet kain dan 1 (satu) buah handphone warna putih merk Nokia beserta kartu Simpati dan IM3, Dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 686/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 686/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Musyafir, Hakim Anggota Yoga Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2585 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 686/Pid.Sus/2018/PN Bil
Statistik11720