- Menyatakan Terdakwa KURNIA TRI HANDAYANI Binti PUJI SARJONO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku kas harian (kas besar) CV.WINDU JAYA tahun 2017;
- 1 (satu) buah buku kas panen CV.WINDU JAYA bulan Juni 2017;
- 1 (satu) buah buku kas panen CV.WINDU JAYA bulan September 2017;
- 1 (satu) buah buku besar panen CV.WINDU JAYA bulan September 2017;
- 28 (dua puluh delapan) lembar nota penjualan CV.WINDU JAYA kepada MOCH.SOLIKIN;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan sdri.KURNIA TRI HANDAYANI;
- 4 (empat) lembar Formulir Data Karyawan CV.WINDU JAYA atas nama KURNIA TRI HANDAYANI;
- 3 (tiga) lembar data pengecekan CV.WINDU JAYA;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Bank BNI tanggal 28 Juli 2018 dengan nomor rekening7888999792 atas nama H.MOCHAMMAD AS?ARI;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Bank BCA tanggal 19 Juli 2018 dengan nomor rekening 2251111199 atas nama H.MOCHAMMAD AS?ARI;
- Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 661/Pid.B/2018/PN Bil |
|
Nomor | 661/Pid.B/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugeng Harsoyo, Br Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: H. M. Khozin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada H.MOCHAMMAD AS?ARI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 661/Pid.B/2018/PN Bil
Statistik12417