- Menolak Eksepsi Tergugat dan para Turut Tergugat seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian antara Koperasi Karyawan Pusri Palembang (KKP) dengan Kantor Hukum Balaputradewa & Affiliates Tentang Jasa Hukum Penyelesaian Hutang Piutang Tanggal 28 Januari 2019 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang membuat Surat Kuasa kepada Kantor Hukum Balaputradewa & affiliates untuk mengajukan gugatan perdata tentang wansprestasi terhadap Abdullah Sani ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dengan tanpa mengikutsertakan Penguggat selaku pihak penerima kuasa adalah Perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum atas Surat Kuasa No.062/KKP/Peng/XII/2019 yang dibuat oleh Tergugat kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V dari Kantor Hukum Balaputradewa & Affiliates;
- Memerintahkan kepada Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V, secara renteng untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat berupa:
- Succes Fee yang harus diterima oleh Penggugat sesuai dengan Kontrak kerja pada tanggal 28 Januari 2019 sebesar 20% (dua puluh persen) dari total pembayaran atau pengembalian dana debitur;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat sejumlah Rp. 2.055.000,- (dua juta lima puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 259/Pdt.G/2020/PN Plg |
|
Nomor | 259/Pdt.G/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Saputra Pelawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohannes Panji Prawoto, Mhbr Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Nursyamsiah Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pdt.G/2020/PN Plg
Lainnya : 2/Pdt/PK/2022/PN Plg
Banding : 121/PDT/2021/PT.PLG
Statistik17635