- Menyatakan Para Terdakwa 1. Parjan Bin Alm Karmin ., 2. Abdul Mutolib Bin Suroni ., 3. Muhyidin Bin Alm Nursam ., 4. Fachur Rozi Bin Alm Toyib., 5. Masbukin Bin Alm Kamri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama dengan sengaja mengedarkan uang rupiah Palsu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa 1. Parjan Bin Alm Karmin ., 2. Abdul Mutolib Bin Suroni ., 3. Muhyidin Bin Alm Nursam ., 4. Fachur Rozi Bin Alm Toyib., 5. Masbukin Bin Alm Kamri oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 ( empat ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 1.015.000,- ( satu juta lima belas ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
- 3 (tiga) Set Kartu Domino merk ACBC
- 1 (satu) karung (sak) plastik warna putih
Putusan PN PURWODADI Nomor 166/Pid.B/2019/PN Pwd |
|
Nomor | 166/Pid.B/2019/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Enggar Setyaningrat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk negara ; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.B/2019/PN Pwd
Statistik7412